Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor : 32 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin, Badan mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah bidang pembinaan kepegawaian, pengelolaan administrasi kepegawaian, mutasi pegawai, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan.
URAIAN TUGAS
Berdasarkan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor : 290 Tahun 2012, tanggal 5 Oktober 2012 tentang Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin.
Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
Kepala Badan mempunyai tugas :
- menetapkan Rencana Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan RPJM dan program kerja tahun lalu sebagai pedoman kerja;
- mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing Bidang agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis;
- memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai data dan informasi yang dihasilkan agar diketahui realisasi program, hambatan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- mengumpulkan bahan, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- merumuskan, menyusun kebijaksanaan umum Badan Kepegawaian;
- merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan serta mengarahkan penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
- menjabarkan peraturan – peraturan bidang kepegawaian;
- merencanakan, melaksanakan program kerja bidang kepegawaian;
- melaksanakan pembinaan bidang kepegawaian yang meliputi (administrasi kepegawaian, disiplin pegawaian dan kesejahteraan pegawai);
- menyusun program pendidikan dan pelatihan serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai;
- melaksanakan pola pembinaan karir pegawai;
- memberikan pertimbangan kedudukan hukum pegawai;
- memperhatikan dan memberikan kebijakan bidang kesejahteraan pegawai;
- mengevaluasi,mengendalikan dan melapokan hasil program kerja/ kegiatan bidang kepegawaian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugas.
Unsur-unsur organisasi Badan terdiri dari :
- Sekretariat;
- Bidang Umum Kepegawaian;
- Bidang Mutasi Pegawai;
- Bidang Pengembangan Pegawai;
- Bidang Kesejahteraan Pegawai;
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
